Slide
Slide
Slide
Slide 2
Slide 3
Slide 4
Slide 5
Slide 1
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Profile

 

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. adalah seorang Advokat, Mediator dan Legal Konsultan, pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates, lulusan Magister Hukum dan dikenal sebagai praktisi hukum yang jujur dan profesional, Agus M dikenal sebagai seorang Advokat yang memegang teguh hati nurani dan sangat kritis serta berpengalaman dalam menyelesaikan segala kasus-kasus hukum.

Agus M yang sangat menguasai kasus-kasus Pidana, Perdata, PHI, Niaga, PTUN dan semua tingkat peradilan, Agus M adalah alumni Pendidikan Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai Lawyer Bali dan sangat sering disorot pihak Media karena dikenal menjadi salah satu pengacara ternama Indonesia dengan rate keberhasilannya dalam setiap menangani kasus hukum sangat tinggi.

Agus M salah satu English Speaking Lawyer di Indonesia yang sudah biasa memberi pendampingan hukum pada orang asing dalam segala kasus hukum, Agus M juga sering diundang sebagai pembicara oleh organisasi internasional dan nasional untuk memberi ceramah hukum di Indonesia.

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. is an Advocate, Mediator and Legal Consultant, the owner of Law Firm Agus M and Associates, he is graduates from Masters of Law and he is known as an honest and professional legal practitioner, Agus M is known as an Advocate who holds firm conscience and is very critical and experienced in solving all cases of law.

Agus M, who is well versed in criminal, civil law, PHI, Niaga, PTUN cases and all levels of justice, Agus M is an alumni of the Constitutional Court, he known as the Lawyer Bali and very often highlighted by the Media because he is known to be one of Indonesia’s foremost lawyers with his success rate in handling in every legal cases is really high.

Agus M, one of the English Speaking Lawyers in Indonesia who is used to providing legal assistance to foreigners in all legal cases, Agus M is also often invited as a public speaker by international and national organizations to give legal lectures in Indonesia.

Kantor Hukum Agus M and Associates

MENANGANI PERKARA PIDANA UMUM, (PRAPERADILAN, PENGGELAPAN PENIPUAN, DLL). PIDANA KHUSUS, (KORUPSI, NARKOBA, DLL) PENDAMPINGAN SAKSI, LAPORAN POLISI DAN PENDAMPINGAN KASUS-KASUS PIDANA LAINNYA.

MENANGANI PERKARA PERDATA, PERCERAIAN, HARTA GONO GINI, HAK ASUH ANAK, SENGKETA TANAH, WARISAN, HUTANG PIUTANG, PERBANKKAN, KETENAGAKERJAAN (PHI)

DAN SEMUA PERKARA LAINNYA SEPERTI PTUN, TUN, PERPAJAKAN, HAKI, BISNIS, MEREK, MEDIASI DAN KITA JUGA MEMBANTU PENYELESAIAN LEGAL OPINION, DOKUMEN ORANG ASING, KITAS, IJIN KERJA, SEGALA IJIN-IJIN PERUSAHAAN, PEMBUATAN PT LOKAL DAN PMA, JASA NOTARIS DAN DRAFT PERJANJIAN SERTA PENYELESAIAN LEGALITAS LAINNYA.

 

HANDLING THE GENERAL CRIMINAL COURT, (PRADEMIC, DECEPTION FRAUD, ETC). SPECIAL CRIMINALS, (CORRUPTION, DRUGS, ETC.) INTERMEDIATION OF WITNESSES, POLICE REPORTS AND OTHERS CRIMINAL CASES.

HANDLING ALL CIVIL CASES, DIVORCE, GONO TREASURES, CHILDREN’S RIGHTS, LAND DISPUTES, HERITAGE, DEBT RECEIVABLES, BANKING CASES, EMPLOYMENT (PHI)
AND ALL OTHER PROCEDURES SUCH AS PTUN, TUN, TAXATION, HAKI, BUSINESS, BRAND, MEDIATION AND WE ALSO HELP THE LEGAL SETTLEMENT OPINION, EXPATRIATE PAPERS, KITAS, WORKING PERMIT, ALL COMPANY LICENSES, MAKING LOCAL COMPANY (PT) FOREIGN INVESTMENT (PT.PMA) NOTARY SERVICES, LEGAL DOCUMENTS DRAFTING, AND OTHER LEGAL SERVICES.

 

Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat

  • Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali)
  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
  • Mendampingi Mediasi
  • Mengajukan Replik
  • Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat
  • Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli di Persidangan
  • Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis
  • Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir

Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat

  • Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan
  • Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan
  • Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan
  • Mengajukan Eksepsi/Keberatan
  • Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu)
  • Mengajukan Duplik
  • Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan
  • Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli
  • Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis
  • Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Hubungi Kami

Jl. Tulip, Taman Pancing Timur No. 1, Denpasar, Bali
Branch Cooperation Office: Jakarta, Medan, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Palu, Manado, Kendari, Makasar, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Kupang, Jayapura.

Security Code


If you are unable to read the words above please click here to refresh the words.

Kantor Hukum / Law Firm Agus M and Associates

Kami melayani penyelesaian kasus di seluruh Indonesia