Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Mendampingi Mediasi Mengajukan Replik Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli di Persidangan Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir
Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan Mengajukan Eksepsi/Keberatan Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu) Mengajukan Duplik Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.