Sebagai Kuasa Hukum Klien PenggugatMelayangkan Somasi (Maximal 3 kali)Mengajukan Gugatan ke PengadilanMendampingi MediasiMengajukan ReplikMenyusun/Mengajukan Alat Bukti SuratMengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli di PersidanganMembuat dan Mengajukan Kesimpulan TertulisMendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir
Sebagai Kuasa Hukum Klien TergugatMembuat dan Membalas Somasi dari LawanMendampingi Klien sebagai Tergugat di PengadilanMembuat Jawaban Tertulis atas GugatanMengajukan Eksepsi/KeberatanMengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu)Mengajukan DuplikMenyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahanMengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan AhliMembuat dan Mengajukan Kesimpulan TertulisMendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.