Slide
Slide
Slide
Slide 2
Slide 3
Slide 4
Slide 5
Slide 1
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Profile

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. adalah seorang Advokat, Mediator dan Legal Konsultan, pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates, lulusan Magister Hukum dan dikenal sebagai praktisi hukum yang jujur dan profesional, Agus M dikenal sebagai seorang Advokat yang memegang teguh hati nurani dan sangat kritis serta berpengalaman dalam menyelesaikan segala kasus-kasus hukum.

Kantor Hukum Agus M and Associates

Kantor Hukum / Law Firm Agus M & Associates adalah Firma Hukum /Kantor Hukum/Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain Kasus Hukum Pidana umum yaitu Kekerasan, Penganiayaan, Penggelapan, Penipuan, Penganiayaan, Perzinahan, Pengerusakan, Pencurian, Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah, Keterangan Palsu, Korupsi, Narkotika/Narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Militer, Lalulintas, Lingkungan hidup, Perlindungan Konsumen, Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lainnya.

Untuk Perkara Perdata Umum, Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Hutang – Piutang, Sengketa Pertanahan, Jual Beli Perumahan dan Apartemen, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Dispensasi Perkawinan, Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak / Hadhanah Anak, Gugatan Harta Bersama / Gono-Gini, Gugatan Nafkah Anak dan Isteri,  dan lain sebagainya.

Kasus Litigasi dan Non Litigasi yang kami biasa tangani adalah Kasus Pidana Umum, Kasus Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Hukum Keluarga & Warisan, Sengketa Tanah & Property, Perkara Tata Usaha Negara,  Hukum Bisnis & Perusahaan, Judicial Review, Hukum kepailitan dan PKPU dan lain sebagainya

Kantor Hukum / Law Firm Agus M & Associates akan membantu Anda untuk mendapatkan hak-hak yang harus diperoleh secara hukum.

Banyak sekali fasilitas yang bisa Anda dapatkan dari Kantor Hukum / Law Firm Agus M & Associates. Tim kami menjadi teman setia Anda di meja hijau maupun di luar pengadilan.

Kami sediakan bagi para klien yang membutuhkannya. Kami mengerti bahwa Anda sangat memerlukan dukungan dari praktisi hukum atas kasus yang sedang dialami. Dengan tingkat kompetensi yang sangat tinggi, tim pengacara kami akan bersedia membantu Anda.

Kerjasama dengan Tim Kantor Hukum Agus M and Associates Sekarang!

Berhadapan dengan masalah hukum bisa menghambat kelancaran hidup pribadi maupun bisnis Anda. Jangan sampai masalah tersebut menjadi lebih besar dan tak terselesaikan. Segera cari bantuan dari praktisi hukum (pengacara) yang kredibel di Kantor Hukum Agus M & Associates.

Kantor Hukum / Law Firm Agus M & Associates merupakan salah satu penyedia jasa pengacara terbaik di semua wilayah Indonesia yang berpusat di Denpasar, Bali. Kami melayani panggilan dari para klien yang berasal dari seluruh Indonesia dan luar negeri. Jangan ragu untuk memakai jasa kami, terlebih Kantor Hukum kami resmi dengan tim lawyer kami telah yang telah terdaftar di PERADI dan semuanya sah bersertifikasi.

Tim kami akan dengan sigap membantu klien yang membutuhkan pendampingan di dalam maupun di luar persidangan. Hubungi kami sekarang juga! Mengenai info lebih lengkapnya.

Pelayanan hukum dan perkara lainnya seperti PTUN, TUN, Perpajakan, HAKI, Bisnis, Merek, Mediasi dan kita juga membantu penyelesaian Legal Opinion, Dokumen Orang Asing, KITAS, Ijin Kerja, Segala Ijin-Ijin Perusahaan, Pembuatan PT Lokal dan PMA, Jasa Notaris dan Draft Perjanjian serta penyelesaian legalitas lainnya.

Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat

  • Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali)
  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
  • Mendampingi Mediasi
  • Mengajukan Replik
  • Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat
  • Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli di Persidangan
  • Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis
  • Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir

Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat

  • Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan
  • Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan
  • Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan
  • Mengajukan Eksepsi/Keberatan
  • Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu)
  • Mengajukan Duplik
  • Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan
  • Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli
  • Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis
  • Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Hubungi Kami

Jl. Tulip, Taman Pancing Timur No. 1, Denpasar, Bali
Branch Cooperation Office: Jakarta, Medan, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Palu, Manado, Kendari, Makasar, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Kupang, Jayapura.

Security Code


If you are unable to read the words above please click here to refresh the words.

Kantor Hukum / Law Firm Agus M and Associates

Kami melayani penyelesaian kasus di seluruh Indonesia